Makalah Plagiarisme



MAKALAH PSIKOLOGI DAN TEKNOLOGI INTERNET
                                               (SOFTSKILL)                
“PLAGIARISME”
Logo Universitas Gunadarma.jpg











Disusun Oleh:
 1.  Erkan Taufiq (12515248)
 2. Hemashella Permata (13515109)
 3. Rifatunnisa Rahagita (15515956)
 4. Risma Ayus Q (16515073)
 5. Vicka Yudesti Ilna (17515025)
                    

                                                      FAKULITAS PSIKOLOGI
                                                 UNIVERSITAS GUNADARMA
                                                                    DEPOK
                                                                      2016
KATA PENGANTAR


Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Psikologi dan Teknologi Internet tentang Plagiarisme.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
            Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
            Akhir kata kami berharap semoga makalah Psikologi dan Teknologi Internet tentang Plagiarisme ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.



                                                                                                Depok, Januari 2017


                                                                                                            Penyusun




      BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Plagiarisme dewasa ini menjadi sebuah problematika sosial yang paling dikhawatirkan oleh insan-insan dari industri kreatif seperti seniman, musisi, penulis dan juga akademisi. Kasus plagiarisme mungkin sebenarnya sudah sering terjadi dan mengakar di masyarakat Indonesia namun hanya beberapa kasus yang “tertangkap basah” dan disorot oleh media sehingga permasalahan plagiarism kurang diketahui masyarakat. Kurangnya penyebaran informasi mengenai plagiarism ini dan kurang tegasnya sanksi sosial maupun sanksi hukum yang diterapkan kepada para pelaku plagiarsme atau plagiat dan juga kurangnya sosialisasi mengenai batasan-batasan plagiarisme menyebabkan tindakan plagiarisme marak dilakukan oleh masyarakat Indonesia pada khususnya.
Plagiarisme memiliki definisi penjiplakan yang melanggar hak cipta (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan nasional, 2002). Sementara itu hak cipta meiliki definisi yaitu hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002). 

B. RUMUSAN MASALAH
    1. Pengertian dari Plagiarisme
    2. Pengaruh dan dampak buruk dari Plagiarisme
C. TUJUAN
     1. Memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Psikologi dan Teknologi Internet.
     2. Memperoleh pengetahuan tentang Plagiarisme
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Plagiarisme
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Menurut Adimihardja (2005), plagiarisme adalah pencurian dan penggunaan gagasan atau tulisan orang lain (tanpa cara-cara yang sah) dan diakui sebagai miliknya sendiri.  Plagiarisme juga didefinisikan sebagai kegiatan dengan sengaja menyalin pemikiran atau kerja orang lain tanpa cara-cara yang sah (Adimihardja, 2002).  Pelaku plagiarisme dikenal juga dengan sebutan plagiat (Rosyidi, 2007). Plagiarisme memiliki definisi penjiplakan yang melanggar hak cipta (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan nasional, 2002). Sementara itu hak cipta meiliki definisi yaitu hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002). 
Pelaku yang melakukan plagiarisme memiliki beberapa alasan kenapa mereka melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Alasan paling dominan mengapa pelaku-pelaku tindak plagiat tersebut melakukan tindakan plagiarisme adalah karena mereka malas dan merasa tindakan plagiarisme adalah sebuah jalan singkat untuk menyelesaikan tugasnya. Hal ini sering terjadi di bidang akademik dan umumnya dilakukan leh pelajar yang ingin tugas karangan atau karya ilmiahnya segera selesai. Tapi bukan hanya sebatas pelajar saja, para guru dan dosen pun tidak luput dari tindakan plagiat seperti contohnya yang terjadi di UIN ketika salah satu dosen UIN menjiiplak tesis hasil karya mahasiswa UIN. Hal ini bukan hanya berdampak pada sang dosen yang melakukan tindakan plagiarisme  tersebut tapi masyarakat umut juga akan menganggap insan pendidik di Indonesia berkualitas sama buruknya dengan dosen tersebut.
Selain kemalasan, alasan lain mengapa orang-orang melakukan tindakan plagiarisme atau plagiat adalah karena mereka menganggap individu yang ia contek atau jiplak memiliki karya cukup bagus sehingga ia menjiplaknya dan mengakuinya menjadi milik sendiri agar mendapat pujian atau nilai bagus. Hal ini ditilik dari sisi psikologis diakibatkan oleh rasa rendah diri yang dimiliki oleh sang plagiat karena merasa ia tidak akan bisa menulis atau menghasilkan karya sehebat dan sebagus seperti milik individu yang ia jiplak atau mungkin juga campuran antara rasa malas seperti yang saya jabarkan tadi dengan rasa rendah diri tersebut. Sementara itu kesibukan dan sempitnya waktu yang bisa diluangkan untuk menghasilakan karya yang layak atau bagus juga dijadikan alasan para plagiat untuk membohongi hati nuraninya sendiri karena seadikit banyak para plagiat tentu merasa berdosa atau bersalah ketika melakukan tindakannya tersebut.
Tindakan plagiarisme ini bisa berdampak pada masyarakat berupa berkurangnya kreativitas masyarakat karena akan timbul rasa was-was karena takut karyanya dijiplak orang lain sehingga masyarakat malas berkarya dan menelurkan ide-ide baru. Hal ini juga membuat pola pikir masyarakat yang tadinya produktif (menciptakan hal-hal baru) menjadi reproduktif (menciptakan berdasarkan hal-hal yang sudah ada). Selain dampak pada masyarakat plagiarisme juga berdampak pada penulis asli dan individu yang melakukan plagiarisme.
Yang jelas plagiarisme itu sendiri merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap norma sosial, khususnya nilai-nilai yang berlaku di masyarakat terkait dengan soal kejujuran. Dengan melakukan plagiarisme, seseorang telah berbuat tidak jujur karena mengakui sesuatu yang bukan miliknya, bukan hasil karyanya. Sebagai pelanggaran norma sosial, pelaku plagiarisme yang ketahuan biasanya akan menerima sanksi sosial yang beraneka ragam, mulai dari cemoohan sampai kecaman atau bahkan pengucilan, dan bisa bertambah lagi dengan sanksi administratif manakala “dosa” tersebut dilakukan dalam lingkungan institusi akademik ataupun pers.
Namun terkadang tindakan plagiat disebabkan karena ketidaksadaran pelaku bahwa ia telah melakukan tindakan plagiarisme karena ia tidak tahu batasan-batasan sebuah tindakan termasuk sebuah tindakan plagiarisme atau bukan. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan terhadap batasan-batasan sebuah tindakan itu tergolong tindak plagiat atau bukan sehingga menyebabkan ketidaksengajaan melakukan tindakan plagiat. Hal ini memang didasari atas ketidaksengajaan, tapi siapa yang tahu bahwa seseorang melakukan tindakan plagiat didasarkan kesengajaan atau tidak selain orang itu sendiri dan Tuhan? Maka dari itu sanksi yang diberikan tidak dibedakan dengan orang-orang yang memang terang-terangan melakukan tindakan plagiarisme. Maka dari itu alangkah baiknya untuk kita mengetahui apa batasan-batasan tersebut.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
·         menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
  • mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarism:
·         Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  • Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  • Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Hal-hal yang tidak tergolong plagiarisme:
·         menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
  • menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
  • mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Kerugian-kerugian yang ditimbulkan dari tindakan plagiarisme adalah sebagai berikut :
·         Kerugian bagi penulis asli :
Menghasilkan sebuah karya pastinya adalah bukan suatu hal yang mudah dan memerlukan usaha yang besar. Jika anda sebagai penulis, tentu anda akan merasa kesal ketika melihat karya anda dijiplak orang lain tanpa seizin anda dan tanpa mencantumkan sumbernya bukan? Sang plagiator juga bisa memfitnah penulis aslinya dengan menyatakan bahwa penulis aslinya lah yang melakukan plagiarisme bukan dirinya.
·         Kerugian bagi plagiator :
Sebuah tulisan memerlukan referensi agar kandungannya terjamin kebenarannya. Tulisan seorang plagiator tidak mencantumkan sumbernya sehingga kebenarannya diragukan. Bisa jadi tulisan yang tanpa referensi merupakan HOAX atau berita bohong. Contohnya anda membicarakan masalah agama tanpa mencantumkan sumbernya (kitab suci), tidak ada seorangpun yang akan menerima pendapat anda.
·         Kerugian bagi pembaca dan masyarakat luas :
Para pembaca akan tertipu oleh sang plagiator  dan mengira sang plagiator adalah seorang yang hebat sehingga akan menimbulkan kebohongan publik. Membohongi para pembaca.

BAB III
KASUS
Kasus plagiat juga diberitakan terjadi di salah satu universitas terbesar di Makassar di mana sejumlah dosen yang mengusulkan jabatan Guru Besar, karya ilmiah dalam bentuk jurnal Internasional dari luar negeri tapi setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi tempat di mana jurnal itu terbit, dikabarkan ternyata ada indikasi bahwa lokasi penerbitan jurnal itu fiktif. Akibatnya Dijtjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sangsi administratif Kolektif berupa tindakan semacam kebijakan moratorium penundaan/penghentian sementara usulan guru besar dari univerisitas yang bersangkutan. Beberapa tahun lalu ketika kebijakan terkahir Kementrian Pendidikan yang masih memberikan kesempatan terkahir untuk tenaga akademisi yang masih bergelar S2 untuk mengusul ke pangkat Guru Besar, puluhan dosen pengusul Guru besar terindikasi memiliki karya ilmiah yang merupakan hasil plagiat. Kasus plagiat yang banyak terjadi berupa Jurnal Fiktif (Jurnal Bodong) yang mana setelah di cek kantor penerbit jurnal tersebut di luar negri Fiktif. Ada juga kasus scan karya ilmiah orang lain dan diganti dengan nama dan identitas si plagiator. Di tingkat sekolah menengah sejumlah guru yang mengajukan persyaratan untuk sertifikasi guru terindikasi memiliki karya Ilmiah hasil plagiat.

BAB IV
KESIMPULAN
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator
Plagiarisme dewasa ini menjadi sebuah problematika sosial yang paling dikhawatirkan oleh insan-insan dari industri kreatif seperti seniman, musisi, penulis dan juga akademisi. Kasus plagiarisme mungkin sebenarnya sudah sering terjadi dan mengakar di masyarakat Indonesia namun hanya beberapa kasus yang “tertangkap basah” dan disorot oleh media sehingga permasalahan plagiarism kurang diketahui masyarakat. Kurangnya penyebaran informasi mengenai plagiarism ini dan kurang tegasnya sanksi sosial maupun sanksi hukum yang diterapkan kepada para pelaku plagiarsme atau plagiat dan juga kurangnya sosialisasi mengenai batasan-batasan plagiarisme menyebabkan tindakan plagiarisme marak dilakukan oleh masyarakat Indonesia pada khususnya.

Daftar Pustaka
Utorodewo, Felicia N., dkk. 2010. “Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah”. Jakarta: Badan Penerbit FKUI. 2010.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi ke tiga. Balai Pustaka. Jakarta.   

Adimihadja, M.  2005.  Plagiarisme.  Makalah Disampaikan dalam Lokakarya Etika di Perguruan Tinggi yang Dilaksanakan di Medan pada Tanggal 19—20 April 2005.  Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara.  Medan.  24 p.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teori yang Melandasi Pembentukan Pribadi Kreatif dari Beberapa Tokoh

Cara Membuat Panggangan Mini dari Kaleng Bekas