Makalah Plagiarisme
MAKALAH PSIKOLOGI DAN TEKNOLOGI
INTERNET
(SOFTSKILL)
“PLAGIARISME”
Disusun Oleh:
1.
Erkan Taufiq (12515248)
2. Hemashella Permata (13515109)
3. Rifatunnisa Rahagita (15515956)
4. Risma Ayus Q (16515073)
5. Vicka Yudesti Ilna (17515025)
FAKULITAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2016
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
Psikologi dan Teknologi Internet tentang Plagiarisme.
Makalah
ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai
pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami
menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi
dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah Psikologi dan Teknologi Internet tentang Plagiarisme ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah Psikologi dan Teknologi Internet tentang Plagiarisme ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Depok,
Januari 2017
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Plagiarisme dewasa ini menjadi sebuah problematika
sosial yang paling dikhawatirkan oleh insan-insan dari industri kreatif seperti
seniman, musisi, penulis dan juga akademisi. Kasus plagiarisme mungkin
sebenarnya sudah sering terjadi dan mengakar di masyarakat Indonesia namun
hanya beberapa kasus yang “tertangkap basah” dan disorot oleh media sehingga
permasalahan plagiarism kurang diketahui masyarakat. Kurangnya penyebaran
informasi mengenai plagiarism ini dan kurang tegasnya sanksi sosial maupun
sanksi hukum yang diterapkan kepada para pelaku plagiarsme atau plagiat dan
juga kurangnya sosialisasi mengenai batasan-batasan plagiarisme menyebabkan
tindakan plagiarisme marak dilakukan oleh masyarakat Indonesia pada khususnya.
Plagiarisme memiliki definisi
penjiplakan yang melanggar hak cipta (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan
nasional, 2002). Sementara itu hak cipta meiliki definisi yaitu hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ciptaan adalah hasil setiap
karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni, atau sastra (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002).
B. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian dari Plagiarisme
2. Pengaruh dan dampak buruk
dari Plagiarisme
C. TUJUAN
1. Memenuhi salah satu tugas
dari mata kuliah Psikologi dan Teknologi Internet.
2. Memperoleh pengetahuan
tentang Plagiarisme
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Plagiarisme
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau
pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan
menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri Plagiat dapat dianggap
sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan,
pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari
sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Menurut Adimihardja (2005), plagiarisme
adalah pencurian dan penggunaan gagasan atau tulisan orang lain (tanpa
cara-cara yang sah) dan diakui sebagai miliknya sendiri. Plagiarisme juga
didefinisikan sebagai kegiatan dengan sengaja menyalin pemikiran atau kerja
orang lain tanpa cara-cara yang sah (Adimihardja, 2002). Pelaku
plagiarisme dikenal juga dengan sebutan plagiat (Rosyidi, 2007). Plagiarisme
memiliki definisi penjiplakan yang melanggar hak cipta (Pusat Bahasa Departemen
Pendidikan nasional, 2002). Sementara itu hak cipta meiliki definisi yaitu hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ciptaan adalah hasil setiap
karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni, atau sastra (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002).
Pelaku yang melakukan plagiarisme memiliki beberapa
alasan kenapa mereka melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Alasan paling
dominan mengapa pelaku-pelaku tindak plagiat tersebut melakukan tindakan
plagiarisme adalah karena mereka malas dan merasa tindakan plagiarisme adalah
sebuah jalan singkat untuk menyelesaikan tugasnya. Hal ini sering terjadi di bidang
akademik dan umumnya dilakukan leh pelajar yang ingin tugas karangan atau karya
ilmiahnya segera selesai. Tapi bukan hanya sebatas pelajar saja, para guru dan
dosen pun tidak luput dari tindakan plagiat seperti contohnya yang terjadi di
UIN ketika salah satu dosen UIN menjiiplak tesis hasil karya mahasiswa UIN. Hal
ini bukan hanya berdampak pada sang dosen yang melakukan tindakan
plagiarisme tersebut tapi masyarakat
umut juga akan menganggap insan pendidik di Indonesia berkualitas sama buruknya
dengan dosen tersebut.
Selain kemalasan, alasan lain mengapa orang-orang
melakukan tindakan plagiarisme atau plagiat adalah karena mereka menganggap
individu yang ia contek atau jiplak memiliki karya cukup bagus sehingga ia
menjiplaknya dan mengakuinya menjadi milik sendiri agar mendapat pujian atau
nilai bagus. Hal ini ditilik dari sisi psikologis diakibatkan oleh rasa rendah
diri yang dimiliki oleh sang plagiat karena merasa ia tidak akan bisa menulis
atau menghasilkan karya sehebat dan sebagus seperti milik individu yang ia
jiplak atau mungkin juga campuran antara rasa malas seperti yang saya jabarkan
tadi dengan rasa rendah diri tersebut. Sementara itu kesibukan dan sempitnya
waktu yang bisa diluangkan untuk menghasilakan karya yang layak atau bagus juga
dijadikan alasan para plagiat untuk membohongi hati nuraninya sendiri karena
seadikit banyak para plagiat tentu merasa berdosa atau bersalah ketika
melakukan tindakannya tersebut.
Tindakan plagiarisme ini bisa berdampak pada masyarakat
berupa berkurangnya kreativitas masyarakat karena akan timbul rasa was-was
karena takut karyanya dijiplak orang lain sehingga masyarakat malas berkarya
dan menelurkan ide-ide baru. Hal ini juga membuat pola pikir masyarakat yang
tadinya produktif (menciptakan hal-hal baru) menjadi reproduktif (menciptakan
berdasarkan hal-hal yang sudah ada). Selain dampak pada masyarakat plagiarisme
juga berdampak pada penulis asli dan individu yang melakukan plagiarisme.
Yang jelas plagiarisme itu sendiri merupakan suatu bentuk
pelanggaran terhadap norma sosial, khususnya nilai-nilai yang berlaku di
masyarakat terkait dengan soal kejujuran. Dengan melakukan plagiarisme,
seseorang telah berbuat tidak jujur karena mengakui sesuatu yang bukan
miliknya, bukan hasil karyanya. Sebagai pelanggaran norma sosial, pelaku
plagiarisme yang ketahuan biasanya akan menerima sanksi sosial yang beraneka
ragam, mulai dari cemoohan sampai kecaman atau bahkan pengucilan, dan bisa
bertambah lagi dengan sanksi administratif manakala “dosa” tersebut dilakukan
dalam lingkungan institusi akademik ataupun pers.
Namun terkadang tindakan plagiat disebabkan karena
ketidaksadaran pelaku bahwa ia telah melakukan tindakan plagiarisme karena ia
tidak tahu batasan-batasan sebuah tindakan termasuk sebuah tindakan plagiarisme
atau bukan. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan terhadap
batasan-batasan sebuah tindakan itu tergolong tindak plagiat atau bukan
sehingga menyebabkan ketidaksengajaan melakukan tindakan plagiat. Hal ini
memang didasari atas ketidaksengajaan, tapi siapa yang tahu bahwa seseorang
melakukan tindakan plagiat didasarkan kesengajaan atau tidak selain orang itu
sendiri dan Tuhan? Maka dari itu sanksi yang diberikan tidak dibedakan dengan
orang-orang yang memang terang-terangan melakukan tindakan plagiarisme. Maka
dari itu alangkah baiknya untuk kita mengetahui apa batasan-batasan tersebut.
Yang digolongkan sebagai
plagiarisme:
·
menggunakan
tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan
menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut
diambil persis dari tulisan lain
- mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Dalam
buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia
Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarism:
·
Mengakui
tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
- Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
- Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
- Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
- Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
- Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
- Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Hal-hal yang tidak tergolong
plagiarisme:
·
menggunakan
informasi yang berupa fakta umum.
- menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
- mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Kerugian-kerugian yang ditimbulkan dari tindakan plagiarisme adalah sebagai
berikut :
·
Kerugian
bagi penulis asli :
Menghasilkan sebuah karya pastinya adalah bukan
suatu hal yang mudah dan memerlukan usaha yang besar. Jika anda sebagai
penulis, tentu anda akan merasa kesal ketika melihat karya anda dijiplak orang
lain tanpa seizin anda dan tanpa mencantumkan sumbernya bukan? Sang plagiator
juga bisa memfitnah penulis aslinya dengan menyatakan bahwa penulis aslinya lah
yang melakukan plagiarisme bukan dirinya.
·
Kerugian
bagi plagiator :
Sebuah tulisan memerlukan referensi agar
kandungannya terjamin kebenarannya. Tulisan seorang plagiator tidak
mencantumkan sumbernya sehingga kebenarannya diragukan. Bisa jadi tulisan yang
tanpa referensi merupakan HOAX atau berita bohong. Contohnya anda membicarakan
masalah agama tanpa mencantumkan sumbernya (kitab suci), tidak ada seorangpun
yang akan menerima pendapat anda.
·
Kerugian
bagi pembaca dan masyarakat luas :
Para pembaca akan tertipu oleh sang plagiator dan mengira sang plagiator adalah seorang
yang hebat sehingga akan menimbulkan kebohongan publik. Membohongi para
pembaca.
BAB
III
KASUS
Kasus plagiat juga diberitakan terjadi
di salah satu universitas terbesar di Makassar di mana sejumlah dosen yang
mengusulkan jabatan Guru Besar, karya ilmiah dalam bentuk jurnal Internasional
dari luar negeri tapi setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi tempat di
mana jurnal itu terbit, dikabarkan ternyata ada indikasi bahwa lokasi
penerbitan jurnal itu fiktif. Akibatnya Dijtjen Dikti Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan memberikan sangsi administratif Kolektif berupa tindakan semacam
kebijakan moratorium penundaan/penghentian sementara usulan guru besar dari
univerisitas yang bersangkutan. Beberapa tahun lalu ketika kebijakan terkahir
Kementrian Pendidikan yang masih memberikan kesempatan terkahir untuk tenaga
akademisi yang masih bergelar S2 untuk mengusul ke pangkat Guru Besar, puluhan
dosen pengusul Guru besar terindikasi memiliki karya ilmiah yang merupakan
hasil plagiat. Kasus plagiat yang banyak terjadi berupa Jurnal Fiktif (Jurnal
Bodong) yang mana setelah di cek kantor penerbit jurnal tersebut di luar negri
Fiktif. Ada juga kasus scan karya ilmiah orang lain dan diganti dengan nama dan
identitas si plagiator. Di tingkat sekolah menengah sejumlah guru yang
mengajukan persyaratan untuk sertifikasi guru terindikasi memiliki karya Ilmiah
hasil plagiat.
BAB
IV
KESIMPULAN
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau
pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan
menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri Plagiat dapat dianggap
sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan,
pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari
sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator
Plagiarisme dewasa ini menjadi sebuah
problematika sosial yang paling dikhawatirkan oleh insan-insan dari industri
kreatif seperti seniman, musisi, penulis dan juga akademisi. Kasus plagiarisme
mungkin sebenarnya sudah sering terjadi dan mengakar di masyarakat Indonesia
namun hanya beberapa kasus yang “tertangkap basah” dan disorot oleh media
sehingga permasalahan plagiarism kurang diketahui masyarakat. Kurangnya
penyebaran informasi mengenai plagiarism ini dan kurang tegasnya sanksi sosial
maupun sanksi hukum yang diterapkan kepada para pelaku plagiarsme atau plagiat
dan juga kurangnya sosialisasi mengenai batasan-batasan plagiarisme menyebabkan
tindakan plagiarisme marak dilakukan oleh masyarakat Indonesia pada khususnya.
Daftar Pustaka
Utorodewo,
Felicia N., dkk. 2010. “Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah”.
Jakarta: Badan Penerbit FKUI. 2010.
Pusat Bahasa Departemen
Pendidikan
Nasional. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi ke tiga. Balai
Pustaka. Jakarta.
Adimihadja, M. 2005. Plagiarisme. Makalah
Disampaikan dalam Lokakarya Etika di Perguruan
Tinggi yang Dilaksanakan
di Medan pada
Tanggal 19—20 April 2005. Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera
Utara. Medan. 24 p.
Komentar
Posting Komentar